Karakteristik Politik di Indonesia Bagian 2

Karakteristik Politik di Indonesia Bagian 2

Karakteristik Politik di Indonesia Bagian 2 – Sampai saat ini kesadaran masyarakat Indonesia terhadap politik tumbuh sangat baik. Orang-orang di media sosial atau di kehidupan nyata tidak akan pernah berhenti mengkritik sistem politik di Indonesia.

6. Presiden dan kementerian sebagai Eksekutif

Eksekutif memiliki fungsi sebagai pelaksana atau penegakan hukum. Cabang eksekutif termasuk presiden dan wakil presiden serta menteri yang membantunya. Badan eksekutif di Indonesia terdiri dari badan pengatur dan badan pendukung. Eksekutif adalah struktur politik yang menjalankan substansi undang-undang yang telah disahkan oleh lembaga legislatif. https://3.79.236.213/

Di Indonesia, badan eksekutif terdiri dari dua bagian: Badan Pengatur dan Badan Pendukung. Badan Pengatur adalah struktur politik yang menjalankan fungsi pemerintahan sehari-hari negara secara langsung. Sedangkan Support Bodies, berada di bawah institusi Presiden, dan menjalankan fungsi support dari Governing Bodies.

Badan Pengatur terdiri dari Presiden / Wakil Presiden, Dewan Pertimbangan Presiden, Kementerian Negara, dan Pemerintah Daerah. Sedangkan Badan Pendukung terdiri dari unsur militer (Tentara Nasional Indonesia) yang meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Udara serta Badan Kepolisian Negara. Badan Pendukung tidak menjalankan fungsi pemerintahan.

7. DPR dan MPR sebagai lembaga legislatif

Lembaga legislatif di Indonesia merupakan struktur politik yang mewakili rakyat Indonesia dalam menyusun peraturan perundang-undangan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan oleh badan eksekutif yang anggotanya dipilih melalui Pemilu.

Struktur politik yang termasuk dalam kategori ini adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat Partai Tingkat I dan II, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain legislatif, di Indonesia juga terdapat dua lembaga trias politik lainnya yaitu lembaga eksekutif dan yudikatif.

8. MK sebagai lembaga peradilan

Amandemen konstitusi tentang kekuasaan kehakiman melahirkan dua lembaga negara baru, yakni Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. Pembentukan dua lembaga negara baru ini dimaksudkan untuk memperkuat pelaksanaan kekuasaan kehakiman guna mencapai hasil yang diharapkan dari penegakan hukum dan keadilan.

Lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Keberadaan MK dinilai sangat penting untuk menjalankan fungsi yudisial atas perkara terkait uji materiil, sengketa antar kewenangan, pembubaran partai politik, dan hasil pemilu.

Mengingat kasus-kasus tersebut sangat spesifik dan dipandang perlu untuk diputuskan melalui lembaga peradilan baru yang memeriksa, mengadili, dan memverifikasi lembaga tersebut dibandingkan dengan lembaga peradilan khusus yang ada terkait sengketa hasil pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

9. Partai Politik sebagai politik organisasi

Partai Politik yang semula merupakan organisasi nasional dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kemauan dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Negara Republik Indonesia.

Hal tersebut disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (“UU 2/2011”). Dari pengertian di atas kita dapat melihat bahwa tujuan pembentukan partai politik memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta menjaga keutuhan negara Indonesia.

10. BPK sebagai auditor uang

BPK adalah kependekan dari Badan Pengawas Keuangan. Ia merupakan salah satu lembaga negara yang bebas dan independen dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. (Berdasarkan UUD 1945 pasal 23E ayat 1 dan UU No. 15 tahun 2006 pasal 2). Fungsi utama BPK ada dua: memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan mengawasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

UUD 1945 Pasal 23E ayat 1 menyebutkan Tugas BPK sebagai berikut:

Memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga negara.

Pemeriksaan BPK meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan untuk tujuan tertentu.

Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh akuntan publik menurut ketentuan Undang-Undang dan hasil pemeriksaannya diumumkan.

Dalam pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, BPK melakukan pembahasan temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan negara.

Itulah 10 ciri politik di Indonesia. Sekarang Anda sudah mendapat lebih banyak informasi tentang politik. Anda bisa seorang warga negara yang aktif terhadap politik di Indonesia dengan memberikan beberapa aspirasi yang berguna terhadap pemerintah. Untuk informasi lebih lanjut tentang politik, silakan kunjungi Politik Indonesia.